BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Organisasi berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat. pengertian Organisasi adalah sekumpulan orang-orang yang diarahkan untuk mencapai tujuan spesifik. Manajemen berasal dari kata manage atau managiare (romawi kuno) berarti melatih dalam melangkahkan kaki. Manajemen adalah proses pengaturan berbagai sumberdaya organisasi untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan melalui pelaksanaan fungsi-fungsi tertentu.
Organisasi pelayanan kesehatan merupakan suatu organisasi yang aktivitas pokoknya melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu atau berkualitas.
Dalam pelayanan kebidanan, manajemen adalah proses pelaksanaan pemberian pelayanan kebidanan untuk memberikan asuhan kebidanan kepada klien dengan tujuan menciptakan kesejahteraan bagi ibu dan anak, kepuasan pelanggan dan kepuasan bidan sebagai provider.
Dalam makalah ini, penulis akan membahas mengenai apa saja yang berhubungan dengan organisasi dan manajemen pelayanan kesehatan baik secara umum maupun secara khusus serta penulis menambahkan materi mengenai Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 yang baru, dan telah disahkan pada tanggal 13 Oktober 2009 sebagai pengganti dari Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992.
B. Tujuan
Agar para pembaca dapat mengerti dan memahami tentang organisasi dan manajemen
pelayanan kebidanan
Agar dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pembaca
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Organisasi
Organisasi berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat. Pengertian organisasi yang dikemukakan oleh para ahli bermacam-macam, namun pada dasarnya memiliki makna yang sama, yaitu sebagai berikut :
a. Chester I. Barnard, organisasi adalah sistem kerja sama yang terkoordinasi secara sadar dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.
b. James D. Mooney mengatakan bahwa organisasi adalah setiap bentuk perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
c. Menurut Dimock, organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian-bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan.
d. Menurut Koonz & Donnel, organisasi adalah pembinaan hubungan wewenang dan dimaksudkan untuk koordinasi struktural, baik secara vertikal maupun horizontal diantara posisi-posisi yang telah diserahi tugas-tugas khusus yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi.
e. Menurut Didin Haifuddin dan Hendri Tanjung, organisasi adalah sebuah proses yang dilakukan bersama-sama, dengan landasan yang sama, tujuan yang sama, dan juga dengan cara-cara yang sama.
Berdasarkan uraian di atas, dapat diambil inti dari pengertian organisasi yaitu sekumpulan orang-orang yang diarahkan untuk mencapai tujuan spesifik. Dari beberapa pengertian organisasi di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap organisasi harus memiliki tiga unsur dasar, yaitu :
a. Orang-orang (sekumpulan orang).
b. Kerjasama.
c. Tujuan yang ingin dicapai.
Dengan demikian organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki.
B. Pengertian Organisasi Pelayanan Kesehatan
Organisasi pelayanan kesehatan merupakan suatu organisasi yang aktivitas pokoknya melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu atau berkualitas.
Salah satu prinsip organisasi adalah fleksibilitas, artinya organisasi senantiasa dinamis sesuai dengan dinamika yang ada dalam organisasi dan juga harus memperhatikan perubahan dari luar organisasi.
Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai organisasi pelayanan kesehatan apabila ingin exist dan mampu menjalankan fungsinya secara optimal, perlu melakukan perubahan secara internal.
C. Ciri-Ciri Organisasi
Seperti telah diuraikan di atas bahwa organisasi memiliki tiga unsur dasar, dan secara lebih rinci organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Adanya suatu kelompok orang yang dapat dikenal dan saling mengenal,
b. Adanya kegiatan yang berbeda-beda, tetapi satu sama lain saling berkaitan (interdependent part) yang merupakan kesatuan kegiatan,
c. Tiap-tiap orang memberikan sumbangan atau kontribusinya berupa; pemikiran, tenaga, dan lain-lain,
d. Adanya kewenangan, koordinasi dan pengawasan,
e. Adanya tujuan yang ingin dicapai.
D. Prinsip-Prinsip Organisasi
Prinsip-prinsip organisasi banyak dikemukan oleh para ahli, salah satunya A.M. Williams yang mengemukakan pendapatnya cukup lengkap dalam bukunya “Organization of Canadian Government Administration” (1965), bahwa prinsip-prinsip organisasi meliputi :
1) Organisasi Harus Mempunyai Tujuan yang Jelas.
Organisasi dibentuk atas dasar adanya tujuan yang ingin dicapai, tidak mungkin suatu organisasi tanpa adanya tujuan. Misalnya, organisasi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas sebagai suatu organisasi, mempunyai tujuan antara lain memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
2) Prinsip Skala Hierarkhi.
Dalam suatu organisasi harus ada garis kewenangan yang jelas dari pimpinan, pembantu pimpinan sampai pelaksana, sehingga dapat mempertegas dalam pendelegasian wewenang dan pertanggungjawaban, dan akan menunjang efektivitas jalannya organisasi secara keseluruhan.
3) Prinsip Kesatuan Perintah.
Seseorang hanya menerima perintah/bertanggung jawab kepada seorang atasan.
4) Prinsip Pendelegasian Wewenang.
Seorang pemimpin mempunyai kemampuan terbatas dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada bawahannya. Dalam pendelegasian, wewenang yang dilimpahkan meliputi kewenangan dalam pengambilan keputusan, melakukan hubungan dengan orang lain, dan mengadakan tindakan tanpa minta persetujuan lebih dahulu kepada atasannya lagi.
5) Prinsip Pertanggungjawaban.
Dalam menjalankan tugasnya setiap pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada atasan.
6) Prinsip Pembagian Pekerjaan.
Suatu organisasi, untuk mencapai tujuannya, melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan. Agar kegiatan tersebut dapat berjalan optimal maka dilakukan pembagian tugas/pekerjaan yang didasarkan kepada kemampuan dan keahlian dari masing-masing pegawai. Adanya kejelasan dalam pembagian tugas, akan memperjelas dalam pendelegasian wewenang, pertanggungjawaban, serta menunjang efektivitas jalannya organisasi.
7) Prinsip Rentang Pengendalian.
Artinya bahwa jumlah bawahan atau staf yang harus dikendalikan oleh seorang atasan perlu dibatasi secara rasional. Rentang kendali ini sesuai dengan bentuk dan tipe organisasi, semakin besar suatu organisasi dengan jumlah pegawai yang cukup banyak, semakin kompleks rentang pengendaliannya.
8) Prinsip Fungsional.
Bahwa seorang pegawai dalam suatu organisasi secara fungsional harus jelas tugas dan wewenangnya, kegiatannya, hubungan kerja, serta tanggung jawab dari pekerjaannya.
9) Prinsip Pemisahan.
Beban tugas pekerjaan seseorang tidak dapat dibebankan tanggung jawabnya kepada orang lain.
10) Prinsip Keseimbangan.
Keseimbangan antara struktur organisasi yang efektif dengan tujuan organisasi. Dalam hal ini, penyusunan struktur organisasi harus sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut. Tujuan organisasi tersebut akan diwujudkan melalui aktivitas/ kegiatan yang akan dilakukan. Organisasi yang aktivitasnya sederhana (tidak kompleks) contoh ‘koperasi di suatu desa terpencil’, struktur organisasinya akan berbeda dengan organisasi koperasi yang ada di kota besar seperti di Jakarta, Bandung, atau Surabaya.
11) Prinsip Fleksibilitas
Organisasi harus senantiasa melakukan pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika organisasi sendiri (internal factor) dan juga karena adanya pengaruh di luar organisasi (external factor), sehingga organisasi mampu menjalankan fungsi dalam mencapai tujuannya.
12) Prinsip Kepemimpinan.
Dalam organisasi apapun bentuknya diperlukan adanya kepemimpinan, atau dengan kata lain organisasi mampu menjalankan aktivitasnya karena adanya proses kepemimpinan yang digerakan oleh pemimpin organisasi tersebut.
E. Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah suatu gambar yang menggambarkan bentuk organisasi, pendepartemenan organisasi, kedudukan dan jenis wewenang pejabat, dan hubungan pekerjaan, garis perintah dan tanggung jawab, rentang kendali dan sistem rentang kendali dan sistem pimpinan kendali.
Dalam lingkungan yang terus menerus berubah, struktur organisasi tidak bisa bersifat kaku, tetapi harus mampu melakukan adaptasi terhadap tuntutan perubahan, baik karena dinamika dalam organisasi sendiri maupun karena dorongan di luar organisasi. Suatu struktur organisasi akan memberikan informasi tentang :
1. Tipe organisasi, struktur organisasi akan memberikan informasi tentang tipe informasi yang digunakan (apakah line organization, line and staff organization, atau functional organization).
2. Pendepartemenan organisasi, akan memberikan informasi mengenai dasar
pendepartemenan (bagian) (apakah didasarkan fungsi-fungsi manajemen, wilayah produksi, shif dsb).
3. Kedudukan, memberikan informasi tentang apa seseorang termasuk kelompok managerial atau karyawan operasional.
4. Rentang kendali, memberikan informasi mengenai jumlah karyawan dalam setiap departemen (bagian).
5. Manajer dan bawahan, organisasi yang menberikan informasi tentang garis perintah dan tanggung jawab siapa yang menberi perintah dan siapa yang memberi tangung jawab dengan kata lain siapa atasan dan siapa bawahan.
6. Tingkatan Manajer, memberikan informasi tentang keberadaan top manajer, middle manajer, dan low manajer.
7. Bidang pekerjaan, setiap kotak dalam struktur organisasi memberikan informasi mengenai tugas-tugas dan pekerjaan serta tanggung jawab yang dilakukan dalam pekerjaan tersebut.
8. Tingkat manajemen, sebuah bagan tidak hanya menunjukan hierarkhi manajer bawahan dan atasan secara perorangan tetapi juga hierarkhi manajemen secara keseluruhan.
9. Pimpinan organisasi, struktur organisasi yang memberikan informasi apa pimpinan tunggal atau pimpinan kolektif atau presidium.
F. Jenis-Jenis Organisasi
Pengelompokan jenis organisasi dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
1. Berdasarkan jumlah orang yang memegang pucuk pimpinan.
(1) Bentuk tunggal, pucuk pimpinan berada ditangan satu orang, semua kekuasaan
dan tugas pekerjaan bersumber kepada satu orang.
(2) Bentuk komisi, pimpinan organisasi merupakan suatu dewan yang terdiri dari
beberapa orang, semua kekuasaan dan tanggung jawab dipikul oleh dewan
sebagai suatu kesatuan.
2. Berdasarkan lalu lintas kekuasaan.
(1) Organisasi lini atau bentuk lurus, kekuasaan mengalir dari pucuk pimpinan
organisasi langsung lurus kepada para pejabat yang memimpin unit-unit dalam
organisasi.
(2) Bentuk lini dan staff, dalam organisasi ini pucuk pimpinan dibantu oleh staf
pimpinan ahli dengan tugas sebagai pembantu pucuk pimpinan dalam
menjalankan roda organisasi.
(3) Bentuk fungsional, bentuk organisasi dalam kegiatannya dibagi dalam fungsi-
fungsi yang dipimpin oleh seorang ahli dibidangnya, dengan hubungan kerja
lebih bersifat horizontal.
3. Berdasarkan sifat hubungan personal, yaitu ;
(1) Organisasi formal, adalah organisasi yang diatur secara resmi, seperti :
organisasi pemerintahan, organisasi yang berbadan hukum.
(2) Organisasi informal, adalah organisasi yang terbentuk karena hubungan
bersifat pribadi, antara lain kesamaan minat atau hobby, dll.
4. Berdasarkan tujuan.
(1) Organisasi yang tujuannya mencari keuntungan atau ‘profit oriented’.
(2) Organisasi sosial atau ‘non profit oriented‘.
5. Berdasarkan kehidupan dalam masyarakat, yaitu :
(1) Organisasi pendidikan.
(2) Organisasi kesehatan.
(3) Organisasi pertanian, dan lain lain.
6. Berdasarkan fungsi dan tujuan yang dilayani, yaitu :
(1) Organisasi produksi, misalnya organisasi produk makanan
(2) Organisasi berorientasi pada politik, misalnya partai politik
(3) Organisasi yang bersifat integratif, misalnya serikat pekerja
(4) Organisasi pemelihara, misalnya organisasi peduli lingkungan, dan lain lain.
7. Berdasarkan pihak yang memakai manfaat.
(1) Mutual benefit organization, yaitu organisasi yang kemanfaatannya terutama
dinikmati oleh anggotanya, seperti koperasi.
(2) Service organization, yaitu organisasi yang kemanfaatannya dinikmati oleh
pelanggan, misalnya bank.
(3) Business Organization, organisasi yang bergerak dalam dunia usaha, seperti
perusahaan-perusahaan.
(4) Commonwealth organization, adalah organisasi yang kemanfaatannya terutama
dinikmati oleh masyarakat umum, seperti organisasi pelayanan kesehatan,
contohnya rumah sakit, Puskesmas, dll.
G. Pengertian Manajemen
Manajemen berasal dari kata manage atau managiare (romawi kuno) berarti melatih dalam melangkahkan kaki. Manajemen adalah proses pengaturan berbagai sumberdaya organisasi untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan melalui pelaksanaan fungsi-fungsi tertentu.
Sama halnya dengan organisasi, manajemenpun memiliki banyak pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli, sebagai berikut :
a. Manajemen adalah suatu proses rangkaian kegiatan yang sistematis.
b. Manajemen adalah suatu pencapaian tujuan yang telah ditentukan dengan menggunakan
orang lain (Robert. D. Terry).
c. Manajemen adalah proses dimana pelaksanaan dari suatu tujuan diselenggarakan dan diawasi (Encyclopedia of Social).
d. Manajemen adalah suatu proses yg dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk
mengkoordinasikan kegiatan - kegiatan orang lain guna mencapai tujuan /
hasil (Evancevich)
e. Manajemen adalah : membuat tujuan tercapai melalui kegiatan orang lain dan fungsi-fungsinya dapat dipecah sekurang-kurangnya 2 tanggung jawab utama yakni perencanaan dan pengawasan (Evancevich).
f. Manajemen adalah suatu kegiatan atau seni untuk mengatur para petugas kesehatan kesehatan non kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan (Noto Atmojo).
H. Manajemen dalam Pelayanan Kebidanan
Dalam pelayanan kebidanan, manajemen adalah proses pelaksanaan pemberian pelayanan kebidanan untuk memberikan asuhan kebidanan kepada klien dengan tujuan menciptakan kesejahteraan bagi ibu dan anak, kepuasan pelanggan dan kepuasan bidan sebagai provider.
Manajemen kebidanan terdiri dari beberapa langkah yang berurutan, yang dimulai dengan pengumpulan data dasar dan berakhir dengan evaluasi. Langkah-langkah tersebut membentuk kerangka yang lengkap yang bisa diaplikasikan dalam semua situasi. Akan tetapi, setiap langkah tersebut bias dipecah-pecah kedalam tugas-tugas tertentu dan semuanya bervariasi sesuai dengan kondisi klien.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/manajemen kebidanan yang ditetapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Definisi operasional :
a) Ada Standar Manajemen Asuhan Kebidanan (SMAK) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan.
b) Ada format manajemen kebidanan yang terdapat pada catatan medik.
c) Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
d) Ada diagnosa kebidanan.
e) Ada rencana asuhan kebidanan.
f) Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidnan.
g) Ada catatan perkembangn klien dalam asuhan kebidanan.
h) Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan.
i) Ada dokumentasi utuk kegiatan manajemen kebidanan.
I. Fungsi Manajemen
Fungsi manajemen sendiri adalah untuk mengarahkan organisasi sesuai tujuan dibentuknya organisasi tersebut. Beberapa ahli mengatakan sebagai berikut :
a. Menurut Taylor : Planning, Organizing, Actuating, Controlling
b. Menurut Fayol : Planning, Organizing, Commanding, Coordinating, Controlling
c. Menurut Robbin : Planning, Organizing, Leading, Controlling
d. Koontz & O’Donnell : Planning, Organizing, Staffing, Directing, Leading, Controlling
Berikut ini merupakan beberapa penjelasan mengenai fungsi manajemen :
a) Perencanan memuat tujuan dan bagaimana mencapai tujuan, rincian kegiatan
b) Pengorganisasian adalah proses pengelompokan terhadap : Tenaga, alat/facilitas,
jenis tugas dan wewenang, dan tanggungjawab.
c) Actuating (Penggerakan) adalah rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan
aktivitas yang bisa mempengaruhi orang lain agar mereka suka melaksanakan usaha
sesuai tujuan.
d) Controlling (Pengawasan) adalah tindakan meneliti apakah segala sesuatu tercapai
atau berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan, atau intruksi-intruksi yang
telah ditetapkan.
e) Evaluation (Penilaian) adalah prosedur penilaian secara systematik, membandingkan
dengan standar, sekaligus pengambilan keputusan selanjutnya.
J. Dasar Hukum Kesehatan
Peraturan Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan berdasarkan Perundang Undangan yang berlaku meliputi :
a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
c) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
d) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
e) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
f) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
g) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan.
h) Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota.
i) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organnnisasi Perangkat Daerah.
j) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
k) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/Menkes/PER/XI/2006 tentang Organisasi
Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan.
l) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/PER/XI/2007 tentang Ijin praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
m) Kepmenkes Nomor 1575/Menkes/PER/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
di Lingkungan Departemen Kesehatan.
n) Kepmenkes Nomor 1069/Menkes/PER/XI/2008 tentang Pedoman, Klasifikasi dan Standar
RS Pendidikan.
K. Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009
Sejak tanggal 13 Oktober 2009 Pemerintah RI bersama DPR RI telah mengumumkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sesuai Bab XXII pasal 204, Undang-Undang Kesehatan No. 23 Th 1992 telah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
UU kesehatan No.36 tahun 2009 merupakan salah satu Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menjalankan kewajibannya dalam bidang kesehatan. Membaca Undang-Undang RI No. 36 th 2009 tentang Kesehatan dimulai dari menimbang, terdiri dari 5 dasar pertimbangan perlunya dibentuk undang-undang kesehatan dan menimbang.
Menimbang yaitu pertama, kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan. Kedua, prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Ketiga, kesehatan adalah investasi. Keempat, pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Kelima adalah bahwa undang-undang kesehatan No 23 tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Kemudian mengingat Undang-Undang Dasar tahun 1945 Negara Republik Indonesia dan menetapkan undang-undang kesehatan yang terbaru ini, yang terdiri dari 22 bab dan pasal ke pasal sejumlah 205 pasal, serta penjelasannya.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pokok pikiran diatas adalah adanya niat melakukan perubahan paradigma upaya pembangunan kesehatan, dari paradigma sakit pada Undang-Undang Kesehatan sebelum-nya (no. 23 tahun 1992) bergeser menjadi paradigma sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif, sasaran utamanya adalah masyarakat, kemudian masuk kepada individu atau perorangan.
Pemerintah bertanggungjawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Juga sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perseorangan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Organisasi yaitu sekumpulan orang yang diarahkan untuk mencapai tujuan spesifik. Unsur dasar organisasi : orang (sekumpulan orang), kerjasama, tujuan yang ingin dicapai. Struktur organisasi adalah suatu gyang menggambarkan bentuk organisasi, pendepartemenan organisasi, kedudukan dan jenis wewenang pejabat, dan hubungan pekerjaan, garis perintah dan tanggung jawab, rentang kendali dan sistem rentang kendali dan sistem pimpinan kendali.
Prinsip Organisasi yaitu : organisasi harus mempunyai tujuan yang jelas, prinsip skala hierarkhi, prinsip kesatuan perintah, prinsip pendelegasian wewenang, prinsip pertanggungjawaban, prinsip pembagian pekerjaan, prinsip rentang kendali, prinsip fungsional, prinsip pemisahan, prinsip keseimbangan, prinsip fleksibilitas, prinsip kepemimpinan.
Manajemen adalah suatu proses rangkaian kegiatan yang sistematis. Dalam pelayanan kebidanan, manajemen adalah proses pelaksanaan pemberian pelayanan kebidanan untuk memberikan asuhan kebidanan kepada klien dengan tujuan menciptakan kesejahteraan bagi ibu dan anak, kepuasan pelanggan dan kepuasan bidan sebagai provider. Fungsi manajemen sendiri adalah untuk mengarahkan organisasi sesuai tujuan dibentuknya organisasi tersebut.
UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 pengganti dari UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 merupakan salah satu UU yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menjalankan kewajibannya dalam bidang kesehatan.
B. Saran
Sebaiknya referensi ditambahkan agar lebih lengkap isinya sehingga dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat yang ingin membaca makalah ini.